PERSYARATAN KEANGGOTAAN POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA NASIONAL

PERSYARATAN POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA SEKTOR TIMUR


SYARAT KEANGGOTAAN


PERSYARATAN ANGGOTA :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bertempat tinggal / berdomisili di RT / RW / Desa / Kelurahan setempat.
3. Berkelakuan baik dan tidak sedang dalam proses Hukum.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
5. Berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP, dan atau telah menikah.
6. Ketentuan selanjutnya mengenai persyaratan keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi tingkat Nasional.



Sekian informasi yang dapat saya sampaikan bila ada salah maupun kekurangan dalam artikel ini mohon dimaafkan
===>Brahmantiyo T.2.11.7<===

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apel gabungan Sekecamatan BEKASI TIMUR

HUT BHAYANGKARA YANG KE 77

Giat sosial POKDAR KAMTIBMAS BHAYANGKARA DI BULAN RAMADHAN 2023